Tips Menghitung THR Karyawan Shift untuk Bisnis Resto & Retail - iSeller Blog

Tips Menghitung THR Karyawan Shift untuk Bisnis Resto & Retail

Menjelang hari raya keagamaan, salah satu kewajiban penting yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha restoran dan retail adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Baik untuk karyawan tetap, kontrak, hingga karyawan dengan sistem shift atau harian lepas, THR bukan sekadar formalitas tetapi hak karyawan yang telah diatur oleh undang-undang.

Bagi karyawan, THR adalah momen yang sangat ditunggu karena membantu memenuhi kebutuhan tambahan saat hari raya. Sementara bagi pemilik usaha, terutama di sektor resto dan retail yang memiliki pola kerja shift dan jam kerja tidak tetap, perhitungan THR sering kali menjadi tantangan tersendiri.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis cara menghitung THR karyawan shift, harian lepas, dan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku, lengkap dengan contoh perhitungan yang relevan untuk bisnis restoran dan retail.

Apa Itu Tunjangan Hari Raya (THR)?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja/buruh yang wajib diberikan oleh perusahaan/pemilik bisnis sebagai tunjangan keagamaan. THR diberikan dalam bentuk uang dan bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan tambahan saat merayakan hari raya keagamaannya, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau hari raya lainnya.

Beberapa poin penting terkait THR:

  • THR dibayarkan 1 kali dalam setahun
  • Disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan
  • Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya
  • Tidak boleh dibayarkan dalam bentuk barang, natura, atau fasilitas lain 

Bagi bisnis restoran dan retail yang memiliki banyak karyawan operasional, memahami aturan ini sejak awal akan membantu menghindari kesalahan administrasi dan potensi sanksi. 

Baca Juga: “Wajib Tahu, Ini Cara Menghitung Gaji Karyawan Sesuai Aturan!

Dasar Hukum Pemberian THR di Indonesia

Selain diberikan oleh pemilik bisnis sebagai tunjangan keagamaan. THR sudah diatur dalam regulasi yang mengikat dan harus dipatuhi oleh pemilik bisnis. 

Pemberian THR di Indonesia diatur secara resmi dalam beberapa regulasi, antara lain:  

  1. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
  3. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024

Berdasarkan peraturan tersebut, pemberi THR bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh semua pemilik bisnis, baik swasta maupun BUMN. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.  

Besaran THR Sesuai Masa Kerja

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2026, besaran THR sudah diatur dengan skema berikut:

  1. Karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih berhak atas 1 bulan upah.
  2. Untuk karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Upah sebagai dasar perhitungan THR adalah upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang secara teratur dibayarkan kepada karyawan. Perlu dicatat bahwa besaran THR juga termasuk dalam komponen penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh 21). 

Siapa Saja Karyawan yang Berhak Menerima THR? 

Berdasarkan Pasal 2 Permenaker 6/2016, karyawan yang berhak menerima THR adalah mereka yang: 

  1. Mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih
  2. Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).  

Artinya, karyawan restoran dan retail dengan status kasir, pramusaji, kitchen crew, store crew, dan lainnya tetap berhak mendapatkan THR selama memenuhi syarat masa kerja. 

Baca Juga: “5 Alasan Kenapa Bisnis Kamu Harus Pakai POS Sistem, Sudah Tahu?

Apakah Karyawan Shift dan Harian Lepas Berhak THR?

Selama pekerja tersebut bekerja di bawah perusahaan atau ada orang yang menyewa tenaganya dan sudah bekerja selama satu bulan lebih atau 1 tahun, ia berhak mendapat THR. 

Pekerja lepas yang bekerja secara mandiri tidak berhak mendapatkan THR. Biasanya pekerja lepas yang mendapatkan THR adalah karyawan dengan sistem shift, harian lepas, atau jam kerja tidak tetap. 

Perbedaan THR dengan Bonus Tahunan 

Banyak yang masih bingung membedakan antara THR dan bonus tahunan. Namun, bonus tidak bisa menggantikan THR. 

Berikut beberapa perbedaan mendasar antara keduanya:

AspekTHRBonus Tahunan
Sifat WajibOpsional 
Waktu PemberianMenjelang hari raya keagamaanAkhir tahun/kebijakan perusahaan
Dasar PerhitunganMasa kerja dan upah bulananKinerja karyawan dan kondisi finansial perusahaan
BesaranMinimal 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulanBervariasi, tergantung kebijakan perusahaan 

Cara Menghitung THR untuk Perusahaan dengan Sistem Shift/Harian Lepas 

Perbedaan utama karyawan harian lepas dengan karyawan bulanan terletak pada cara menghitung upah sebulan, karena penghasilan tidak tetap dan bergantung pada jumlah hari kerja atau shift. 

1. Jika Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Upah sebulan dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir. 

Rumus:

THR = 1 x Upah Sebulan

2. Jika Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Upah sebulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja. 

Rumus:

THR = (Masa Kerja/12) x Upah Sebulan

Dengan sistem kerja shift yang dinamis, penting bagi pemilik resto dan retail untuk memiliki data kehadiran dan upah yang akurat agar perhitungan THR tidak keliru. 

Contoh Perhitungan THR Karyawan Shift di Restoran dan Retail

PekerjaMasa Kerja THR
A15 Bulan1 Upah per bulan
B6 Bulan(6/12) x (Jumlah upah 1 bulan)
C3 Bulan(3/12) x (Jumlah upah 1 bulan)

Baca Juga: “Software Kasir Toko yang Cocok untuk Swalayan dan Jenis Usaha Lainnya

Kesimpulan

Menghitung THR karyawan shift, harian, dan kontrak di bisnis restoran dan retail memang membutuhkan ketelitian ekstra. Namun jika Anda memahami aturan hukum dan metode perhitungan yang tepat, kewajiban ini bisa dijalankan dengan aman dan profesional. 

Kunci utamanya adalah memahami regulasi THR, menyimpan data kehadiran & upah dengan rapi, serta menggunakan sistem yang mendukung operasional harian seperti iSeller. Pemilik restoran dan retail bisa lebih mudah mengelola data karyawan melalui sistem iSeller, terutama yang bekerja dengan sistem shift atau harian. 

Melalui fitur User Attendance, kasir atau staf Anda bisa melakukan clock in & clock out langsung di POS, absensi menggunakan live photo, memantau laporan kehadiran secara real-time, dan menarik data kehadiran untuk perhitungan upah & THR. Semua data tersimpan rapi dan bisa diakses kapan saja saat dibutuhkan. 

Dengan sistem yang tepat, perhitungan THR bukan lagi bebas, tapi bagian dari manajemen bisnis yang sehat. 

COBA GRATIS kelola absensi, karyawan, dan operasional restoran & retail lebih praktis di iSeller!

Leave a Reply

Discover more from iSeller Blog

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading