Apa itu PSBB? Simak Fakta-Faktanya! - iSeller Blog

Apa itu PSBB? Simak Fakta-Faktanya!

Pada tanggal 31 Maret 2020, pemerintah memutuskan untuk mengimplementasikan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Peraturan ini dibuat sebagai langkah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang membuat resah saat ini. Namun, Anda harus bisa membedakan antara PSBB dengan lockdown. PSBB bukanlah lockdown karena PSBB ini masih memperbolehkan beberapa sektor untuk tetap melakukan aktivitas di luar rumah. Daripada bingung, #SahabatJualan Anda akan membagikan beberapa fakta mengenai PSBB. Yuk, disimak!

1. Sudah Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Mungkin beberapa orang berpikir bahwa PSBB ini hanyalah ide-idean pemerintah yang tidak memiliki dasar yang kuat dan hanya akan merugikan masyarakat. Jangan salah, PSBB ini bukan peraturan sembarangan yang tidak memiliki dasar. Peraturan ini diterbitkan pemerintah dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 pada tanggal 31 Maret 2020. PP ini sendiri juga memiliki dasar yang jelas yaitu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jadi, ini merupakan langkah matang yang di ambil pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19 ini.

2. Tidak Semua Daerah Bisa Melakukan PSBB

Tentu saja PSBB ini tidak bisa diterapkan secara langsung di seluruh daerah karena akan sangat mempengaruhi tatanan kehidupan. Untuk bisa mengimplementasikan PSBB ini secara resmi di suatu daerah kota atau kabupaten atau bahkan provinsi, pemerintah daerah seperti Walikota, Bupati dan Gubernur harus mengajukan permohonan PSBB ini kepada pemerintah. Penyetujuannya-pun tidak sembarangan karena berdasarkan 3 hal berikut ini:

  1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu
  2. Penyebaran kasus menurut waktu
  3. Kejadian transmisi lokal

Pemerintah daerah yang mengajukan permohonan harus melampirkan data-data lengkap tentang kasus Covid-19 yang terjadi di daerahnya. Jika kasus yang terjadi memang cukup buruk, maka PSBB bisa dipertimbangkan untuk daerah tersebut.

Baca Juga: 8 Tips untuk Isolasi Rumah

3. Sudah Ada 10 Daerah yang Disetujui

Dilansir dari Kompas, sejauh ini, sudah ada 10 daerah yang disetujui untuk melakukan PSBB dan ada 5 daerah yang masih ditangguhkan karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sepuluh daerah yang sudah disetujui untuk melakukan PSBB antara lain:

  1. DKI Jakarta
  2. Kota Bogor
  3. Kabupaten Bogor
  4. Kota Depok
  5. Kota Bekasi
  6. Kabupaten Bekasi
  7. Kota Tangerang
  8. Kota Tangerang Selatan
  9. Kabupaten Tangerang
  10. Pekanbaru

Sementara 5 daerah yang masih ditangguhkan permohonannya adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten Mimika
  2. Kabupaten Fakfak
  3. Kabupaten Sorong
  4. Kota Palangkaraya
  5. Kabupaten Rotendao

4. Pembatasan yang Dilakukan

Jika daerah Anda melakukan PSBB, Anda harus memperhatikan regulasi daerah Anda mengenai pembatasan apa saja yang dilakukan. Secara umum, Kementrian Kesehatan menetapkan pembatasan yang dilakukan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Sementara secara lebih mendetail, berikut adalah kegiatan-kegiatan yang dibatasi berdasarkan pembatasan oleh pihak Kementerian yang sudah diterapkan di Jawa Barat dan DKI Jakarta dilansir dari Kompas:

  1. Kantor wajib WFH (Work from Home), kecuali sektor tertentu
  2. Olahraga hanya di sekitar rumah
  3. Tidak boleh makan di restoran
  4. Hotel harus terima tamu yang isolasi diri
  5. Kapasitas mobil hanya 50% saja

Untuk kegiatan perkantoran, sektor-sektor yang wajib melakukan WFH antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta sektor swasta untuk kebutuhan sehari-hari. 

5. Sanksi yang Dikenakan

Peraturan bukanlah peraturan jika tidak memiliki sanksi. Begitu pula PSBB yang diberlakukan oleh pemerintah ini. Untuk setiap pelanggaran yang terjadi, pemerintah memberikan sanksi berupa Penjara 1 Tahun dan denda sebesar 100 Juta rupiah. Sanksi ini diterapkan bukan untuk menakut-nakuti karena peraturan ini-pun diciptakan untuk kebaikan kita semua.

Demikianlah fakta-fakta mengenai PSBB ini. Jika daerah Anda terkena PSBB ini, janganlah merasa tertekan. Mungkin memang terasa menyusahkan pada awalnya terutama untuk sektor bisnis karena tidak dapat menjalankan usaha seperti biasa. Namun, taatilah peraturan ini karena semakin cepat penyebaran ini dihentikan, semakin cepat juga keadaan akan kembali normal. Keadaan tidak stabil ini hanya akan bertahan sementara saja kok, jadi jangan khawatir dan tetap semangat dalam menjalani bisnis. Anda juga bisa mulai memikirkan kemungkinan menjalankan bisnis dari rumah bersama iSeller Online Store. Kunjungi website kami untuk menemukan berbagai solusi yang Anda perlukan. Mari bersama-sama kita bantu Indonesia memulihkan keadaan. Stay healthy and productive with #iSellerCare.

Leave a Reply

Discover more from iSeller Blog

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading